PajakOnline.com—Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak kepada negara. Dengan kata lain, sistem ini menjadi metode dalam mengelola utang pajak yang bersangkutan agar bisa masuk ke kas negara. Di Indonesia sendiri, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak; 1. Self Assessment System. 2. Official Assessment System. Keberadaan lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi ditentukan oleh jumlah hari seseorang berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Sistem Pemungutan Pajak : Ada 3 sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System dan With holding Tax System. 3 Sistem Pemungutan Pajak yang Perlu Anda Ketahui. Pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengelola pajak memberikan beberapa kemudahan dalam sistem pemungutan pajak bagi wajib pajak. Seperti yang sudah kita ketahui, pajak sebagai sumber pendapatan negara akan dikelola pemerintah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan negara. Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri utama dalam sistem ini adalah wajib pajak bersifat pasif. Artinya, otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan pemerintah. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP Sistem Pemungutan Pajak. 1. Official Assessment System. Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut: Wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemerintah; Jenis-Jenis Sistem Pemungutan Pajak Menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton dalam bukunya Hukum Pajak menyatakan bahwa pada dasarnya ada 4 (empat) macam sistem pemungutan pajak yaitu : . 3. Full Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan .

3 sistem pemungutan pajak